Spanduk dan Reklame Tak Berizin Dirazia
Spanduk, baliho dan reklame tak berizin yang berdiri atau menempel di warung dan tembok di sekitar Mal Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, ditertibkan petugas Satpol PP. Ini dilakukan karena mengotori pemandangan serta melanggar peraturan perundang-undangan.
Spanduk, baliho dan reklame itu diketahui tidak berizin ataupun izinnya sudah habis
Kepala Satgaspol PP Kecamatan Tanjung Priok, Siti Mulyati menyebutkan, pihaknya berhasil menertibkan puluhan spanduk, baliho dan reklame yang terdapat di depan Mal Sunter. Umumnya yang ditertibkan merupakan iklan rokok.
"Spanduk, baliho dan reklame itu diketahui tidak berizin ataupun izinnya sudah habis," kata Siti, Selasa (16/6).
26 Reklame Liar di Pesanggrahan DibongkarMenurut Siti, penertiban yang dilakukan mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame, Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame di wilayah DKI Jakarta dan Pasal 31 PP Nomor 109 Tahun 2009 tentang Ketentuan Iklan Rokok di Media Ruang.
-
Beri Kemudahan Warga, DKI Resmi Terapkan Pajak Online
access_timeSenin, 15 Juni 2015 16:00 WIB
remove_red_eye53218 personFolmer -
Enam Reklame Liar di Tamansari Dirobohkan
access_timeSenin, 23 Maret 2015 20:28 WIB
remove_red_eye3679 personTP Moan Simanjuntak -
Satpol PP Jakut Bersihkan Coretan & Iklan Liar
access_timeRabu, 11 Maret 2015 20:38 WIB
remove_red_eye3530 personAldi Geri Lumban Tobing